Kategori
Tips

Bolehkah Kita Umrah Berkali-kali?

Secara bahasa, kata Umrah berasal dari kata _Al-I’timar yang berarti kunjungan. Secara istilah, Umrah disini berarti berkunjung ke Baitullah/Ka’bah dan mengerjakan thawaf di sekelilingnya, lalu dilanjutkan dengan sa’i di antara bukit Shafa dan Marwah, serta ditutup dengan mencukur rambut atau memendekkannya (tahalul).

Nabi SAW menganjurkan ibadah umrah ini untuk dikerjakan oleh umatnya. Bahkan Nabi SAW bersabda:

Ibnu Abbas r.a. menyatakan bahwa Rasulullah saw. bersabda, “Umrah di bulan Ramadan sama dengan mengerjakan satu kali haji.” (H.R. Ahmad dan Ibnu Majah).

Jadi, berumrah saat bulan suci Ramadan pahalanya seperti mengerjakan haji.

Umrah ini adalah ibadah sunah. Hal itu selaras dengan hadits Nabi saw. dari Jabir r.a. Saat itu Nabi saw. ditanya tentang hukum melakukan umrah, apakah wajib? Maka Rasul saw. menjawab, “Tidak.” Hadits tersebut termasuk ke dalam hadits yang hasan sahih.

Bolehkah Umrah Berulang Kali?

Pada dasarnya tidak ada larangan untuk mengerjakan umrah berulang kali. Rasulullah SAW dan para sahabatnya pun melakukan umrah beberapa kali.

Nafi’ berkata, “Abdullah bin Umar r.a. mengerjakan umrah selama beberapa tahun pada masa pemerintahan Abdullah bin Zubair. Dalam satu tahun dia mengerjakan umrah dua kali.”

Bahkan, Aisyah r.a. mengerjakan umrah beberapa kali dalam tiga tahun. Hal itu disampaikan oleh Qasim, “Aisyah r.a. mengerjakan umrah beberapa kali dalam tiga tahun.” Seseorang bertanya, “Apakah ada yang menyalahkannya?” Qasim menjawab, “Subhanallah, ada yang menyalahkan Ummul Mu’minin?!”

Dari hadits di atas, para ulama membolehkan umrah berkali-kali, sedangkan pendapat Imam Malik mengatakan bahwa umrah berkali-kali dalam setahun itu hukumnya makruh.

Lalu, bagaimana dengan umrahnya Rasulullah SAW?

Menurut Ibnu Abbas r.a. yang dikutip dari buku Fiqih Sunah Sayyid Sabiq, Nabi saw. hanya mengerjakan umrah sebanyak empat kali, yaitu umrah Hudaibiyah, umrah qadha’, umrah dari Ji’ranah, dan umrah yang Rasul SAW kerjakan bersamaan dengan haji. Informasi itu berdasarkan hadits yang diriwayatkan oleh Ahmad, Abu Dawud, dan Ibnu Majah.

Waktu Pelaksanaan Umrah

Para ulama kebanyakan mengatakan bahwa umrah dapat dikerjakan sepanjang tahun dan boleh dilaksanakan pada hari apa saja. Bahkan sebenarnya kita boleh mengerjakan umrah di bulan pelaksanaan haji (Dzulqaidah dan Dzulhijjah). Karena Rasulullah SAW pun melakukannya di waktu pelaksanaan haji.

Dari ‘Ikrimah bin Khalid, “Aku bertanya kepada Abdullah bin Umar r.a. tentang hukum mengerjakan umrah menjelang haji. Dia menjawab, ‘Tidak masalah mengerjakan umrah menjelang haji, karena Nabi saw. juga mengerjakan umrah menjelang haji.’”

Namun, waktu umrah yang terbaik adalah saat Ramadan karena keutamaannya yang luar biasa.